Langkah Efektif Menghafal Al-Quran

mai 8, 2007

narina Sesuatu yang paling berhak dihafal adalah Al Qur’an, karena Al Qur’an adalah Firman Allah, pedoman hidup umat Islam, sumber dari segala sumber hukum, dan bacaan yang paling sering dulang-ulang oleh manusia. Oleh Karenanya, seorang penuntut ilmu hendaknya meletakan hafalan Al Qur’an sebagai prioritas utamanya. Berkata Imam Nawawi : “ Hal Pertama ( yang harus diperhatikan oleh seorang penuntut ilmu ) adalah menghafal Al Quran, karena dia adalah ilmu yang terpenting, bahkan para ulama salaf tidak akan mengajarkan hadits dan fiqh kecuali bagi siapa yang telah hafal Al Quran. Kalau sudah hafal Al Quran jangan sekali- kali menyibukan diri dengan hadits dan fikih atau materi lainnya, karena akan menyebabkan hilangnya sebagian atau bahkan seluruh hafalan Al Quran. “(<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>)

<!–[if !supportFootnotes]–>

Di bawah ini beberapa langkah efektif untuk menghafal Al Qur’an yang disebutkan para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut :

Langkah Pertama : Pertama kali seseorang yang ingin menghafal Al Qur’am hendaknya mengikhlaskan niatnya hanya karena Allah saja. Dengan niat ikhlas, maka Allah akan membantu anda dan menjauhkan anda dari rasa malas dan bosan. Suatu pekerjaan yang diniatkan ikhlas, biasanya akan terus dan tidak berhenti. Berbeda kalau niatnya hanya untuk mengejar materi ujian atau hanya ingin ikut perlombaan, atau karena yang lain.

Langkah Kedua : Hendaknya setelah itu, ia melakukan Sholat Hajat dengan memohon kepada Allah agar dimudahkan di dalam menghafal Al Qur’an. Waktu sholat hajat ini tidak ditentukan dan doa’anyapun diserahkan kepada masing-masing pribadi. Hal ini sebagaimana yang diriwayat Hudzaifah ra, yang berkata :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى

“ Bahwasanya Rosulullah saw jika ditimpa suatu masalah beliau langsung mengerjakan sholat. “(<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>)

Adapun riwayat yang menyebutkan doa tertentu dalam sholat hajat adalah riwayat lemah, bahkan riwayat yang mungkar dan tidak bisa dijadikan sandaran. (<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–>)

Begitu juga hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra yang menjelaskan bahwa Rosulullah saw mengajarkan Ali bin Abu Thalib sholat khusus untuk meghafal Al Qur’an yang terdiri dari empat rekaat , rekaat pertama membaca Al Fatihah dan surat Yasin, rekaat kedua membaca surat Al Fatihah dan Ad Dukhan, rekaat ketiga membaca surat Al Fatihah dan Sajdah, dan rekaat keempat membaca surat Al Fatihah dan Al Mulk, itu adalah hadist maudhu’ dan tidak boleh diamalkan. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa hadist tersebut adalah hadits dhoif . (<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–>)

Langkah Ketiga : Memperbanyak do’a untuk menghafal Al Qur’an. (<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–>)

Do’a ini memang tidak terdapat dalam hadits, akan tetapi seorang muslim bisa berdo’a menurut kemampuan dan bahasanya masing-masing. Mungkin anda bisa berdo’a seperti ini :

اللهم وفقني لحفظ القرآن الكريم ورزقني تلاوته أناء الليل وأطراف النهار على الوجه الذي يرضيك عنا يا أرحم الراحمين .

“ Ya Allah berikanlah kepada saya taufik untuk bisa menghafal Al Qur’an, dan berilah saya kekuatan untuk terus membacanya siang dan malam sesuai dengan ridhal dan tuntunan-Mu , wahai Yang Maha Pengasih “.

Langkah Keempat : Menentukan salah satu metode untuk menghafal Al Qur’an. Sebenarnya banyak sekali metode yang bisa digunakan untuk menghafal Al Qur’an, Masing-masing orang akan mengambil metode yang sesuai dengan dirinya. Akan tetapi di sini hanya akan disebutkan dua metode yang sering dipakai oleh sebagian kalangan, dan terbukti sangat efektif :
Metode Pertama : Menghafal per satu halaman ( menggunakan Mushaf Madinah ). Kita membaca satu lembar yang mau kita hafal sebanyak tiga atau lima kali secara benar, setelah itu kita baru mulai menghafalnya. Setelah hafal satu lembar, baru kita pindah kepada lembaran berikutnya dengan cara yang sama. Dan jangan sampai pindah ke halaman berikutnya kecuali telah mengulangi halaman- halaman yang sudah kita hafal sebelumnya. Sebagai contoh : jika kita sudah menghafal satu lembar kemudian kita lanjutkan pada lembar ke-dua, maka sebelum menghafal halaman ke-tiga, kita harus mengulangi dua halaman sebelumnya. Kemudian sebelum menghafal halaman ke-empat, kita harus mengulangi tiga halaman yang sudah kita hafal. Kemudian sebelum meghafal halaman ke-lima, kita harus mengulangi empat halaman yang sudah kita hafal. Jadi, tiap hari kita mengulangi lima halaman : satu yang baru, empat yang lama. Jika kita ingin menghafal halaman ke-enam, maka kita harus mengulangi dulu empat halaman sebelumnya, yaitu halaman dua, tiga, empat dan lima. Untuk halaman satu kita tinggal dulu, karena sudah terulangi lima kali. Jika kita ingin menghafal halaman ke-tujuh, maka kita harus mengulangi dulu empat halaman sebelumnya, yaitu halaman tiga, empat, lima, dan enam. Untuk halaman satu dan dua kita tinggal dulu, karena sudah terulangi lima kali, dan begitu seterusnya.

Perlu diperhatikan juga, setiap kita menghafal satu halaman sebaiknya ditambah satu ayat di halaman berikutnya, agar kita bisa menyambungkan hafalan antara satu halaman dengan halaman berikutnya.

Metode Kedua : Menghafal per- ayat , yaitu membaca satu ayat yang mau kita hafal tiga atau lima kali secara benar, setelah itu, kita baru menghafal ayat tersebut. Setelah selesai, kita pindah ke ayat berikutnya dengan cara yang sama, dan begiu seterusnya sampai satu halaman. Akan tetapi sebelum pindah ke ayat berikutnya kita harus mengulangi apa yang sudah kita hafal dari ayat sebelumnya. Setelah satu halaman, maka kita mengulanginya sebagaimana yang telah diterangkan pada metode pertama . (<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–>)

Untuk memudahkan hafalan juga, kita bisa membagi Al Qur’an menjadi tujuh hizb ( bagian ) :

  1. Surat Al Baqarah sampai Surat An Nisa’
  2. Surat Al Maidah sampai Surat At Taubah
  3. Surat Yunus sampai Surat An Nahl
  4. Surat Al Isra’ sampai Al Furqan
  5. Surat As Syuara’ sampai Surat Yasin
  6. Surat As Shoffat sampai Surat Al Hujurat
  7. Surat Qaf sampai Surat An Nas

Boleh juga dimulai dari bagian terakhir yaitu dari Surat Qaf sampai Surat An Nas, kemudian masuk pada bagian ke-enam dan seterusnya.

Langkah Kelima : Memperbaiki Bacaan.

Sebelum mulai menghafal, hendaknya kita memperbaiki bacaan Al Qur’an agar sesuai dengan tajwid. Perbaikan bacaan meliputi beberapa hal, diantaranya :

a/ Memperbaiki Makhroj Huruf. Seperti huruf ( dzal) jangan dibaca ( zal ), atau huruf ( tsa) jangan dibaca ( sa’ ) sebagaimana contoh di bawah ini :

ثم —— > سم / الذين —- > الزين

b/ Memperbaiki Harakat Huruf . Seperti yang terdapat dalam ayat-ayat di bawah ini :

1/ وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمات ( البقرة : 124 ) —- > )إبراهيمُ ﴾

2/ وَكُنْت ُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ( المائدة : 116 )

وَكُنْت ُ < ——— > كُنْتَ

3/ أَفَمَنْ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ أَحَقُّ أَنْ يتَّبَعَ أَمْ مَنْ لَا يَهِدِّي إِلَّا أَنْ يُهْدَى ( ونس : 35 ) —- > أم من لا يَهْدِي

4/ رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلَّانَا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ( فصلت :29 ) —– > الَّذِين

5/ فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ ﴾ الحشر: 17) —– > خالدِين فيها

Langkah Keenam : Untuk menunjang agar bacaan baik, hendaknya hafalan yang ada, kita setorkan kepada orang lain, agar orang tersebut membenarkan jika bacaan kita salah. Kadang, ketika menghafal sendiri sering terjadi kesalahan dalam bacaan kita, karena kita tidak pernah menyetorkan hafalan kita kepada orang lain, sehingga kesalahan itu terus terbawa dalam hafalan kita, dan kita menghafalnya dengan bacaan tersebut bertahun-tahun lamanya tanpa mengetahui bahwa itu salah, sampai orang lain yang mendengarkannya akhirnya memberitahukan kesalahan tersebut.

Langkah Ketujuh : Faktor lain agar bacaan kita baik dan tidak salah, adalah memperbanyak untuk mendengar kaset-kaset bacaan Al Qur’an murattal dari syekh yang mapan dalam bacaannya. Kalu bisa, tidak hanya sekedar mendengar sambil mengerjakan pekerjaan lain, akan tetapi mendengar dengan serius dan secara teratur. Untuk diketahui, akhir-akhir ini – alhamdulillah – banyak telivisi-telelivisi parabola yang menyiarkan secara langsung pelajaran Al Qur’an murattal dari seorang syekh yang mapan, diantaranya adalah acara di televisi Iqra’ . Tiap pekan terdapat siaran langsung pelajaran Al Qur’an yang dipandu oleh Syekh Aiman Ruysdi seorang qari’ yang mapan dan masyhur, kitapun bisa menyetor bacaan kita kepada syekh ini lewat telpun. Rekaman dari acara tersebut disiarkan ulang setiap pagi. Selain itu, terdapat juga di channel ” Al Majd “, dan channel- channel televisi lainnya. Acara-acara tersebut banyak membantu kita di dalam memperbaiki bacaan Al Qur’an.

Langkah Kedelapan : Untuk menguatkan hafalan, hendaknya kita mengulangi halaman yang sudah kita hafal sesering mungkin, jangan sampai kita sudah merasa hafal satu halaman, kemudian kita tinggal hafalan tersebut dalam tempo yang lama, hal ini akan menyebabkan hilangnya hafalan tersebut. Diriwayatkan bahwa Imam Ibnu Abi Hatim, seorang ahli hadits yang hafalannya sangat terkenal dengan kuatnya hafalannya. Pada suatu ketika, ia menghafal sebuah buku dan diulanginya berkali-kali, mungkin sampai tujuh puluh kali. Kebetulan dalam rumah itu ada nenek tua. Karena seringnya dia mengulang-ulang hafalannya, sampai nenek tersebut bosan mendengarnya, kemudian nenek tersebut memanggil Ibnu Abi Hatim dan bertanya kepadanya : Wahai anak, apa sih yang sedang engkau kerjakan ? “ Saya sedang menghafal sebuah buku “ , jawabnya. Berkata nenek tersebut : “ Nggak usah seperti itu, saya saja sudah hafal buku tersebut hanya dengan mendengar hafalanmu.” . “ Kalau begitu, saya ingin mendengar hafalanmu “ kata Ibnu Abi Hatim, lalu nenek tersebut mulai mengeluarkan hafalannya. Setelah kejadian itu berlalu setahun lamanya, Ibnu Abi Hatim datang kembali kepada nenek tersebut dan meminta agar nenek tersebut menngulangi hafalan yang sudah dihafalnya setahun yang lalu, ternyata nenek tersebut sudah tidak hafal sama sekali tentang buku tersebut, dan sebaliknya Ibnu Abi Hatim, tidak ada satupun hafalannya yang lupa. (<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–>) Cerita ini menunjukkan bahwa mengulang-ulang hafalan sangatlah penting. Barangkali kalau sekedar menghafal banyak orang yang bisa melakukannya dengan cepat, sebagaimana nenek tadi. Bahkan kita sering mendengar seseorang bisa menghafal Al Qur’an dalam hitungan minggu atau hitungan bulan, dan hal itu tidak terlalu sulit, akan tetapi yang sulit adalah menjaga hafalan dan mengulanginya secara kontinu.

Langkah Kesembilan : Faktor lain yang menguatkan hafalan adalah menggunakan seluruh panca indra yang kita miliki. Maksudnya kita menghafal bukan hanya dengan mata saja, akan tetapi dibarengi dengan membacanya dengan mulut kita, dan kalau perlu kita lanjutkan dengan menulisnya ke dalam buku atau papan tulis. Ini sangat membantu hafalan seseorang. Ada beberapa teman dari Marokko yang menceritakan bahwa cara menghafal Al Qur’an yang diterapkan di sebagian daerah di Marokko adalah dengan menuliskan hafalannya di atas papan kecil yang dipegang oleh masing-masing murid, setelah mereka bisa menghafalnya di luar kepala, baru tulisan tersebut dicuci dengan air.

Langkah Kesepuluh : Menghafal kepada seorang guru.

Menghafal Al Qur’an kepada seorang guru yang ahli dan mapan dalam Al Qur’an adalah sangat diperlukan agar seseorang bisa menghafal dengan baik dan benar. Rosulullah saw sendiri menghafal Al Qur’an dengan Jibril as, dan mengulanginya pada bulan Ramadlan sampai dua kali katam.

Langkah Kesebelas : Menggunakan satu jenis mushaf Al Qur’an dan jangan sekali-kali pindah dari satu jenis mushaf kepada yang lainnya. (<!–[if !supportFootnotes]–>[7]<!–[endif]–>) Karena mata kita akan ikut menghafal apa yang kita lihat. Jika kita melihat satu ayat lebih dari satu posisi, jelas itu akan mengaburkan hafalan kita. Masalah ini, sudah dihimbau oleh salah seorang penyair dalam tulisannya :

العين تحفظ قبل الأذن ما تبصر فاختر لنفسك مصحف عمرك الباقي .

“ Mata akan menghafal apa yang dilihatnya- sebelum telinga- , maka pilihlah satu mushaf untuk anda selama hidupmu. “(<!–[if !supportFootnotes]–>[8]<!–[endif]–>)

Yang dimaksud jenis mushaf di sini adalah model penulisan mushaf. Di sana ada beberapa model penulisan mushaf, diantaranya adalah : Mushaf Madinah atau terkenal dengan Al Qur’an pojok, satu juz dari mushaf ini terdiri dari 10 lembar, 20 halaman, 8 hizb, dan setiap halaman dimulai dengan ayat baru. Mushaf Madinah ( Mushaf Pojok ) ini paling banyak dipakai oleh para pengahafal Al Qur’an, banyak dibagi-bagikan oleh pemerintah Saudi kepada para jama’ah haji. Cetakan-cetakan Al Qur’an sekarang merujuk kepada model mushaf seperti ini. Dan bentuk mushaf seperti ini paling baik untuk dipakai menghafal Al Qur’an.

Disana ada model lain, seperti mushaf Al Qur’an yang dipakai oleh sebagain orang Mesir, ada juga mushaf yang dipakai oleh sebagain orang Pakistan dan India, bahkan ada model mushaf yang dipakai oleh sebagian pondok pesantren tahfidh Al Qur’an di Indonesia yang dicetak oleh Manar Qudus , Demak.

Langkah Keduabelas : Pilihlah waktu yang tepat untuk menghafal, dan ini tergantung kepada pribadi masing-masing. Akan tetapi dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, disebutkan bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إن الدين يسر ، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه ، فسددوا وقاربوا و أبشروا ، واستعينوا بالغدوة والروحة وشئ من الدلجة

“ Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada yang mempersulit diri dalam agama ini kecuali dia akan capai sendiri, makanya amalkan agama ini dengan benar, pelan-pelan, dan berilah kabar gembira, serta gunakan waktu pagi, siang dan malam ( untuk mengerjakannya ) “ ( HR Bukhari )

Dalam hadist di atas disebutkan waktu pagi ,siang dan malam, artinya kita bisa menggunakan waktu-waktu tersebut untuk menghafal Al Qur’an. Sebagai contoh : di pagi hari, sehabis sholat subuh sampai terbitnya matahari, bisa kita gunakan untuk menghafal Al Qur’an atau untuk mengulangi hafalan tersebut, waktu siang siang, habis sholat dluhur, waktu sore habis sholat Ashar, waktu malam habis sholat Isya’ atau ketika melakukan sholat tahajud dan seterusnya.

Langkah Ketigabelas : Salah satu waktu yang sangat tepat untuk melakukan pengulangan hafalan adalah waktu ketika sedang mengerjakan sholat –sholat sunnah, baik di masjid maupun di rumah. Hal ini dikarenakan waktu sholat, seseorang sedang konsentrasi menghadap Allah, dan konsentrasi inilah yang membantu kita dalam mengulangi hafalan. Berbeda ketika di luar sholat, seseorang cenderung untuk bosan berada dalam satu posisi, ia ingin selalu bergerak, kadang matanya menengok kanan atau kiri, atau kepalanya akan menengok ketika ada sesuatu yang menarik, atau bahkan kawannya akan menghampirinya dan mengajaknya ngobrol . Berbeda kalau seseorang sedang sholat, kawannya yang punya kepentingan kepadanya-pun terpaksa harus menunggu selesainya sholat dan tidak berani mendekatinya, dan begitu seterusnya.

Langkah Ketigabelas : Salah satu faktor yang mendukung hafalan adalah memperhatikan ayat-ayat yang serupa ( mutasyabih ) . Biasanya seseorang yang tidak memperhatikan ayat-ayat yang serupa ( mutasyabih ), hafalannya akan tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Ayat yang ada di juz lima umpamanya akan terbawa ke juz sepuluh. Ayat yang mestinya ada di surat Surat Al-Maidah akan terbawa ke surat Al-Baqarah, dan begitu seterusnya. Di bawah ini ada beberapa contoh ayat-ayat serupa ( mutasyabihah ) yang seseorang sering melakukan kesalahan ketika menghafalnya :

- ﴿ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ﴾ البقرة 173 < ———— > ﴿ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ) المائدة 3 ، والأنعام 145، و النحل 115

- ( ذلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّين بغير الحق ) البقرة : 61

( إن الذين يكفرون بآيات اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّين بغير حق ) آل عمران : 21

( ذلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنبياء بغير حق ) آل عمرن : 112

Untuk melihat ayat –ayat mutasyabihat seperti ini secara lebih lengkap bisa dirujuk buku – buku berikut :

  • Duurat At Tanzil wa Ghurrat At Ta’wil fi Bayan Al Ayat Al Mutasyabihat min Kitabillahi Al Aziz , karya Al Khatib Al Kafi.
  • Asrar At Tikrar fi Al Qur’an, karya : Mahmud bin Hamzah Al Kirmany.
  • Mutasyabihat Al Qur’an, Abul Husain bin Al Munady
  • Aunu Ar Rahman fi Hifdhi Al Qur’an, karya Abu Dzar Al Qalamuni

Langkah Kelimabelas : Setelah hafal Al Qur’an, jangan sampai ditinggal begitu saja. Banyak dari teman-teman yang sudah menamatkan Al Qur’an di salah satu pondok pesantren, setelah keluar dan sibuk dengan studinya yang lebih tinggi, atau setelah menikah atau sudah sibuk pada suatu pekerjaan, dia tidak lagi mempunyai program untuk menjaga hafalannya kembali, sehingga Al-Qur’an yang sudah dihafalnya beberapa tahun di pesantren akhirnya hanya tinggal kenangan saja. Setelah ditinggal lama dan sibuk dengan urusannya, ia merasa berat untuk mengembalikan hafalannya lagi. Fenomena seperti sangat banyak terjadi dan hal itu sangat disayangkan sekali. Boleh jadi, ia mendapatkan ijazah sebagai seorang yang bergelar ” hafidh ” atau ” hafidhah “, akan tetapi jika ditanya tentang hafalan Al- Qur’an, maka jawabannya adalah nihil.

Yang paling penting dalam hal ini bukanlah menghafal, karena banyak orang bisa menghafal Al Qur’an dalam waktu yang sangat singkat, akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga hafalan tersebut agar tetap terus ada dalam dada kita. Di sinilah letak perbedaan antara orang yang benar-benar istiqamah dengan orang yang hanya rajin pada awalnya saja. Karena, untuk menjaga hafalan Al Qur’an diperlukan kemauan yang kuat dan istiqamah yang tinggi. Dia harus meluangkan waktunya setiap hari untuk mengulangi hafalannya. Banyak cara untuk menjaga hafalan Al Qur’an, masing-masing tentunya memilih yang terbaik untuknya. Diantara cara untuk menjaga hafalan Al Qur’an adalah sebagai berikut :

  • Mengulangi hafalan menurut waktu sholat lima waktu. Seorang muslim tentunya tidak pernah meninggalkan sholat lima waktu, hal ini hendaknya dimanfaatkan untuk mengulangi hafalannya. Agar terasa lebih ringan, hendaknya setiap sholat dibagi menjadi dua bagian, sebelum sholat dan sesudahnya. Sebelum sholat umpamanya :i sebelum adzan, dan waktu antara adzan dan iqamah. Apabila dia termasuk orang yang rajin ke masjid, sebaiknya pergi ke masjid sebelum adzan agar waktu untuk mengulangi hafalannya lebih panjang. Kemudian setelah sholat, yaitu setelah membaca dzikir ba’da sholat atau dzikir pagi pada sholat shubuh dan setelah dzkir sore setelah sholat Ashar. Seandainya saja, ia mampu mengulangi hafalannya sebelum sholat sebanyak seperempat juz dan sesudah sholat seperempat juz juga, maka dalam satu hari dia bisa mengulangi hafalannya sebanyak dua juz setengah. Kalau bisa istiqamah seperti ini, maka dia bisa menghatamkan hafalannya setiap dua belas hari, tanpa menyita waktunya sama sekali. Kalau dia bisa menyempurnakan setengah juz setiap hari pada sholat malam atau sholat-sholat sunnah lainnya, berarti dia bisa menyelesaikan setiap harinya tiga juz, dan bisa menghatamkan Al Qur’an pada setiap sepuluh hari sekali. Banyak para ulama dahulu yang menghatamkan hafalannya setiap sepuluh hari sekali.
  • Ada sebagian orang yang mengulangi hafalannya pada malam saja, yaitu ketika ia mengerjakan sholat tahajud. Biasanya dia menghabiskan sholat tahajudnya selama dua jam. Cuma kita tidak tahu, selama dua jam itu berapa juz yang ia dapatkan. Menurut ukuran umum, kalau hafalannya lancar, biasanya ia bisa menyelesaikan satu juz dalam waktu setengah jam. Berarti, selama dua jam dia bisa menyelesaikan dua sampai tiga juz dengan dikurangi waktu sujud dan ruku.
  • Ada juga sebagian teman yang mengulangi hafalannya dengan cara masuk dalam halaqah para penghafal Al Qur’an. Kalau halaqah tersebut berkumpul setiap tiga hari sekali, dan setiap peserta wajib menyetor hafalannya kepada temannya lima juz berarti masing-masing dari peserta mampu menghatamkan Al Qur’an setiap lima belas hari sekali. Inipun hanya bisa terlaksana jika masig-masing dari peserta mengulangi hafalannya sendiri-sendiri dahulu.

Zakat Perdagangan

aprill 25, 2007
Zakat Perdagangan

 

 

 

Pengertian harta perdagangan wajib zakat, dasar hukum, kadar dan nishab zakat perdagangan, perhitungan haul, dan cara pembayaran zakat perdagangan disertai contoh kasus perhitungannyaA. Pengertian Harta perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaskudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain. Harta yang diperdagangkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai persyaratan tertentu. Sapi, unta, emas, dan perak jika dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan maka diperlakukan sebagai zakat perdagangan, bukan zakat peternakan ataupun zakat emas dan perak. Harta yang digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan perdagangan seperti rak, mobil operasional, meja, lemari, dan sebagainya, tidak dihitung dalam harta perdagangan yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut yang diperjualbelikan. Objek harta perdagangan yang wajib dizakatkan adalah harta yang halal untuk diperdagangkan/diperjualbelikan menurut Islam. Jual beli khamr (minuman keras) misalnya, tidak termasuk objek harta perdagangan yang wajib dizakati. Bagaimana mungkin hukum zakat diterapkan terhadap harta perdagangan minuman keras, sementara perbuatan jual belinya pun dilarang dalam Islam dan hukumnya haram.  B. Dasar Hukum Wajibnya Zakat Perdagangan Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian hasil usaha yang kalian peroleh dan sebagian hasil bumi yang kami keluarkan untuk kalian.” (Q.S. Al Baqarah: 267) Dari Samurah bin Jundab berkata: “Kemudian, Rasulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan zakat dari (barang-barang) yang kami maksudkan untuk dijual.” (H.R. Abu Daud).  Dari Ibnu Umar berkata: “Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya.”  C. Kadar Nishab Zakat Perdagangan Nishab (batas minimal) harta perdagangan sehingga menyebabkan wajib zakat adalah sama dengan nishab emas yaitu 85 gram atau nishab perak yaitu 595 gram. D. Perhitungan Haul Jika harta emas dan perak atau mata uang, perhitungan haul-nya dimulai ketika harta tersebut telah mencapai nishab dan baru bisa disebut mencapai haul jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak pernah kurang dari batas nishab, maka perhitungan haul zakat perdagangan sedikit berbeda.  Perhitungan haul zakat perdagangan dimulai ketika memulai usaha dengan nilai modal (baik berupa uang maupun barang) yang mancapai nishab. Kemudian setelah satu tahun hijriyah, hartanya dihitung apakah mencapai nishab atau tidak. Jika mencapai nishab maka telah wajib zakat atas harta perdagangannya, dan sebailknya jika tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat atasnya.  Perhitungan haul dalam zakat perdagangan tidak memperhatikan apakah di tengah-tengah waktu, harta perdagangannya di bawah nishab atau tidak.  E. Perhitungan Zakat Perdagangan Dalam perdagangan yang dimasud dengan harta perdagangan adalah sebagai berikut:1.      Kekayaan dalam bentuk barang (stok barang yang diperjual belikan)2.      Uang tunai (berupa modal dan keuntungan), baik yang ada dalam kas maupun di bank.3.      PiutangYang dimaksud dengan harta perdagangan yang wajib dizakati adalah jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain.  Piutang termasuk salah satu unsur harta perdagangan yang wajib dizakati. Dari Abdurrahman bin Abdul Qarriy berkata: “Aku bertugas di baitul mal pada masa Umar bin Khaththab, apabila para pedagang mengeluarkan harta perdagangannya, maka dilakukan perhitungan (baik yang sudah ada maupun yang masih gaib), kemudian diambil zakatnya dari harta yang sudah ada maupun yang gaib dengan menggunakan harta yang sudah ada.” Yang dimaksud gaib di sini adalah piutang. Dalam surat Umar bin Abdul Aziz kepada salah seorang petugasnya, “Perhatikan orang-orang Islam yang kau temukan, lalu tariklah zakat dari kekayaan yang mereka perdagangkan, yaitu sebesar satu dinar dalam setiap 40 dinar.” Apabila jumlah ketiga harta tersebut telah mencapai nishab atau senilai dengan 85 gram emas, dan telah berlalu satu tahun hijriah (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta perdagangannya.  F. Cara Pembayaran Zakat Perdagangan Zakat harta perdagangan bisa dibayarkan dengan mata uang yang berlaku atau mata uang yang beredar, atau juga dalam bentuk barang yang diperdagangkan. Misalnya jika seseorang berdagang sapi, maka zakatnya bisa dalam bentuk uang, ataupun dalam bentuk sapi secara langsung.  G. Contoh-contoh Kasus Perhitungan Zakat Perdagangan 1.      Pada tanggal 1 Sya’ban 1426 H, Tuan Luthfi memulai menjalankan usahanya yaitu berdagang beras, dengan modal awal Rp. 4.000.000,00.  Kemudian pada bulan berikutnya yaitu tanggal 1 Ramadhan 1426 H, usahanya mengalami keuntungan sehingga nilai harta perdagangannya menjadi Rp. 10.000.000,00 (berupa keuntungan bersih, modal, piutang, dan stok beras yang belum terjual).  Diketahui tanggal 1 Syawal 1426 H usahanya mengalami kerugian hingga harta perdagangannya mencapai Rp. 5.000.000,00.  Setelah satu tahun dia menjalankan usaha, yakni pada tanggal 1 Sya’ban 1427 H diketahui harta perdagangannya (berupa keuntungan bersih, modal, piutang, dan stok beras yang belum terjual) menjadi Rp. 12.000.000,00.   Pada tahun berikutnya yaitu tanggal 1 Sya’ban 1428 H diketahui harta perdagangannya sebagai berikut:a.         uang tunai yang ada di Bank                          Rp. 10.000.000,00b.         Stok beras yang belum terjual senilai               Rp. 20.000.000,00c.         Piutang                                                      Rp. 30.000.000,00Total                                                               Rp. 60.000.000,00 Kewajiban:Utang jatuh tempo                                                  Rp. 10.000.000,00 Harta Perdagangan yang wajib dizakati:       Rp. 60.000.000,00 – Rp. 10.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00 Misalkan harga emas sepanjang tahun tersebut adalah Rp. 100.000/gram Batas nishab : 85 gram x Rp. 100.000,00/gram = Rp. 8.500.000,00 Perhitungan haul:-         Pada tanggal 1 Sya’ban 1426 H, perhitungan haul belum dimulai, karena jumlah modalnya saat itu belum mencapai nishab. Maka pada tanggal 1 Sya’ban 1427 H, ia tidak wajib berzakat, walaupun harta perdagangan pada saat itu telah mencapai nishab, karena kepemilikan harta perdagangannya belum genap satu tahun.-         Perhitungan haul tidak pula dimulai pula pada tanggal 1 Ramadhan 1426 H, walaupun diketahui harta perdagangannya telah mencapai nishab, karena perhitungan haul dalam zakat perdagangan dimulai pada saat memulai usaha dengan nilai harta perdagangan  di atas nishab, tanpa memperhatikan apakah ditengah-tengah waktu harta perdagangannya di atas nishab atau tidak.  -         Pada tahun berikutnya yaitu tanggal 1 Sya’ban 1427 H perhitungan haul baru dimulai. Maka pada tanggal 1 Sya,ban 1428 H ia wajib mengeluarkan zakat dari harta perdagangan yang dimilikinya. Besarnya zakat:       2,5% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00  2.      Pada tanggal 1 Muharam 1426 H, Tuan Asep memulai usahanya dengan membuka bengkel sepeda motor dengan modal awal Rp. 70.000.000,00. Sejumlah Rp. 25.000.000,00 digunakannya untuk pembelian perlengkapan, seperti rak, renovasi tempat, dan lain-lain. Sisanya Rp. 50.000.000,00 dibelikannya suku cadang, untuk dijual. Pada tahun berikutnya (1 Muharam 1427 H), diketahui keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp. 70.000.000 dari penjualan suku cadang dan Rp. 30.000.000,00 dari jasa perbaikan (service). Perhitungan haul:Perhitungan haul dimulai pada tanggal 1 Muharam 1426 H. karena nilai harta perdagangannya berada di atas nishab. Maka tahun berikutnya (1 Muharam 1427 H) Tuan Asep wajib mengeluarkan zakat perdagangannya. Perhitungan zakat:Harta yang wajib dizakati adalah modal yang dimaksudkan untuk perdagangan ditambah keuntungan bersih dari hasil penjualannya (dalam hal ini, penjualan suku cadang) yaitu:  Rp. 50.000.000,00 + 70.000.000,00 = Rp. 120.000.000,00 Besar zakat:2,5% x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00 Adapun keuntungan dari jasa perbaikan motor sebesar Rp. 30.000.000,00 tidak termasuk dalam perhitungan zakat perdagangan, karena tidak termasuk barang yang diperdagangkan. Dan jika keuntungan dari jasa tersebut ia simpan dan telah berlalu satu tahun, maka ia terkena zakat simpanan sebesar 2,5% dari Rp. 30.000.000,00. Di sini pentingnya Tuan Asep memisahkan keuntungan dari hasil penjualan suku cadang, dan keuntungan dari jasa perbaikan motor.   Kerjasama Usaha Perdagangan Jika perdagangan dilakukan dengan syirkah (lebih dari satu orang), maka zakatnya tetap dihitung untuk masing-masing individu, tidak jadi kesatuan. Karena zakat merupakan ibadah untuk individu bukan ibadah untuk kelompok. 3.      Pada tanggal 1 Muharram 1426 H, Nyonya Arie dan Nona Tita telah bersepakat menjalankan kerjasama usaha (syirkah), yaitu dalam bidang perdagangan ayam dengan penyertaan modal masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,00 dan Rp. 10.000.000,00, sehingga jumlah total modal perdagangannya adalah Rp. 50.000,000.00. Keduanya telah bersepakat sebagian dari modal tersebut dibelikan perlengkapan perdagangan ayam seperti pengadaan kandang, becak pengangkut, dan lain-lain sejumlah  Rp. 5.000.000,00 (Rp. 4.000.000,00 dibiayai dari modalnya Ny. Arie dan sisanya Rp. 1.000.000,00 dibiayai dari modalnya Nn. Tita). Ketentuan bagi hasil yang telah disepakati adalah 80% dari keuntungan bersih menjadi hak Ny. Arie, sedangkan 20% dari keuntungan bersih menjadi hak Nn. Tita. Pada tahun berikutnya (1 Muharram 1427 H) diketahui keuntungan bersihnya (setelah dikurangi biaya operasional, upah karyawan, dan lain-lain) yaitu sebesar Rp. 40.000.000,00. Misalkan harga emas pada waktu itu Rp. 100.000/gramBatas nishab: 85 gram x Rp. 100.000/gram = Rp. 8.500.000,00 Perhitungan zakat: Nilai harta yang diperdagangkan yang dihitung dalam perhitungan zakat untuk masing-masing orang adalah jumlah modal awal dikurangi perlengkapan perdagangan (kandang, becak, dsb):Ny. Arie: Rp. 40.000.000,00 – Rp. 4.000.000,00 = Rp. 36.000.000,00Nn. Tita : Rp. 10.000.000,00 – Rp. 1.000.000,00 = Rp.   9.000.000,00 Bagi hasil dari keuntungan bersihnya adalah sebagai berikut:Ny. Arie : 80% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 32.000.000,00Nn. Tita : 20% x Rp. 40.000.000,00 = Rp.   8.000.000,00 Pada tanggal 1 Muharram 1427 H Jumlah total harta perdagangan Ny. Arie adalah modal awal harta yang diperdagangkan ditambah keuntungan bersih, yaitu Rp. 36.000.000,00 + Rp. 32.000.000 = Rp. 68.000.000,00 Sedangkan jumlah total harta perdagangan Nn. Tita adalah Rp. 9.000.000,00 + Rp. 8.000.000,00 = Rp. 17.000.000,00 Besarnya zakat:        Ny. Arie         : 2,5% x Rp. 68.000.000,00 = Rp. 1. 700.000,00       Nn. Tita         : 2,5% x Rp. 17.000.000,00 = Rp.     425.000,00

Hello world!

aprill 25, 2007

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.